| SEJARAH
PERKEMBANGAN BUDDHISME DI INDONESIA
JAMAN REFORMASI
Sudah 64 tahun semenjak kedatangan Y.M. Bhikkhu Narada
Thera dari Sri Lanka pada 1934, hingga tumbangnya Orde Baru pada tahun
1998. Perkembangan Agama Buddha di Indonesia terus mengalami dinamika.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik tahun 2005 Departemen Agama Republik
Indonesia, jumlah umat Buddha di Indonesia berjumlah 2.242.833 orang.
Jumlah ini belum termasuk umat Buddha yang terdapat di pelosok-pelosok
daerah.
Berkembangnya media komunikasi seperti internet ikut
mempengaruhi perkembangan Agama Buddha di Indonesia. Hal ini ditandai
dengan munculnya situs-situs (website) bernuansa Buddhis berbahasa Indonesia.
Meskipun pada masa reformasi ini perkembangan Agama
Buddha di Indonesia bisa dikatakan lebih baik jika dibandingkan dengan
masa-masa sebelumnya, namun bukan berarti tidak memiliki permasalahan.
Adanya globalisasi, dan munculnya aliran-aliran ataupun agama baru di
dunia juga mempengaruhi perkembangan Agama Buddha di Indonesia. Selain
itu, umat Buddha Indonesia juga dihadapi oleh kemelut yang tidak kunjung
selesai yang terjadi dalam Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI).
Pembubaran Perwalian Umat Buddha Indonesia
(WALUBI-Lama)
Kemelut yang berkepanjangan yang melibatkan Sangha Agung Indonesia,
Majelis Buddhayana Indonesia, dan WALUBI, terus berlanjut sampai menjelang
akhir tahun 1998.
Pada tanggal 20 Agustus 1998 ditandatangani Konsensus
Nasional Umat Buddha Indonesia dengan membentuk Perwakilan Umat Buddha
Indonesia (WALUBI-Baru) dengan bentuk federasi dan memegang prinsip
Non Intervensi. Beberapa pihak mencurigai adanya rekayasa dibalik Konsensus
Nasional Umat Buddha Indonesia yang diselenggarakan oleh WALUBI yang
saat itu kepemimpinannya berada ditangan Siti Hartati Murdaya.
Pembentukan WALUBI-Baru menimbulkan pertanyaan besar
bagai banyak kalangan. Umumnya, pembentukan suatu organisasi atau lembaga
baru yang terdiri dari anggota-anggota lama seharusnya didahului terlebih
dulu dengan pembekuan dan pembubaran organisasi atau lembaga yang lama.
Baru kemudian pada 6 November 1998 Perwakilan Umat
Buddha Indonesia (WALUBI-Baru) mengadakan MUNAS Khusus dengan agenda
pembubaran Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Lama). Oleh beberapa
kalangan, pembubaran WALUBI-Lama dianggap telah menyalahi AD/ART WALUBI-Lama.
Nampaknya, dengan dibubarkannya Perwalian Umat Buddha
Indonesia (WALUBI-Lama), tidak membuat perbaikan yang berarti dalam
tubuh organisasi Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Baru). Dan
dengan dikeluarkannya Sangha Agung Indonesia dari WALUBI-Lama, maka
WALUBI-Baru hanya tinggal memiliki dua Sangha, yaitu Sangha Theravada
Indonesia (STI) dan Sangha Mahayana Indonesia (SMI).
Namun, tidak lama setelah WALUBI-Lama dibubarkan, Sangha
Theravada Indonesia dan Sangha Mahayana Indonesia yang berpendapat sudah
tidak ada lagi wadah yang mengikat, akhirnya bersama dengan Sangha Agung
Indonesia mengadakan pertemuan dan membentuk Konferensi Agung Sangha
Indonesia (KASI).
Kini WALUBI-Baru tidak lagi memiliki Lembaga Sangha
yang secara historis merupakan Sangha Indonesia yang telah mengayomi
umat Buddha Indonesia sejak kemunculan kembali Sangha di Indonesia pada
tahun 1959. Yang tertinggal dalam WALUBI-Baru adalah pribadi-pribadi
anggota sangha yang tidak tergabung dalam Lembaga Sangha manapun. Dalam
perkembangan selanjutnya, WALUBI-Baru mulai merekrut pribadi-pribadi
anggota Sangha baik dari dalam maupun dari luar negeri dan membentuk
lembaga yang kemudian diklaim sebagai lembaga sangha dalam WALUBI-Baru.
Perekrutan pribadi-pribadi anggota Sangha dari luar negeri dinyatakan
oleh beberapa pihak sebagai pelanggaran atas prinsip non intervensi
dan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar WALUBI-Baru Pasal 21.
Selain merekrut pribadi-pribadi anggota sangha, WALUBI-Baru
juga mulai merangkul aliran-aliran kontroversial termasuk merangkul
kembali Nichiren Shoshu Indonesia (NSI) yang pada tanggal 10 Juli 1987
telah dikeluarkan dari keanggotaan WALUBI-Lama.
Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI)
Dengan dibubarkannya Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Lama),
maka tidak ada lagi Lembaga Sangha yang menyatukan sangha-sangha yang
ada di Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 14 November 1998 berdirilah
Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI), atas prakarsa para Ketua Sangha
yang ada di Indonesia.
Naskah berdirinya KASI ditandatangani bersama oleh:
Y.M. Bhiksu Dharmasagaro Mahasthavira : Ketua Sangha Mahayana Indonesia
Y.M. Bhikkhu Sri Pannavaro Mahathera : Ketua Sangha Theravadha Indonesia
Y.M. Bhiksu Arya Maitri Mahasthavira : Wakil Ketua Sangha Agung Indonesia
Y.M. Bhiksu Prajnavira Mahasthavira yang terpilih sebagai
Sekjen KASI.
KASI adalah Perhimpunan Sangha-Sangha (persaudaraan
para bhikkhu.bhiksu) dalam suatu persidangan (konferensi) Agung, dengan
berpedoman pada Kitab Suci Agama Buddha (Tripitaka Pali, Mahayana, Tibet/kanjur),
Lembaga ini sebagai pengambilan keputusan berpedoman Dhamma (Dhammaniyoga).
Meskipun KASI merupakan Perhimpunan Sangha-Sangha yang anggota pengurusnya
adalah para bhikkhu/bhiksu, namun KASI juga tetap melibatkan umat awam
sebagai pembantu para sangha.
Pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 1999 pukul 14.00,
Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI) beserta pimpinan majelis-majelis
Agama Buddha yang terkait dengan KASI akan bertemu dengan Menteri Agama,
Prof. Drs. Malik Fadjar, MSc. Majelis-majelis Agama Buddha yang terkait
dengan KASI adalah Majelis Buddhayana Indonesia (MBI), Majelis Agama
Buddha Mahayana Indonesia (MAJABUMI), Majelis Agama Buddha Theravada
Indonesia (MAGABUDHI), dan Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia.
Dalam kesempatan itu KASI melaporkan kepada Menteri
Agama bahwa setelah Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Lama) dibubarkan
pada tanggal 6 November 1998, maka pada tanggal 14 November 1998 ketiga
Sangha yang ada di Indonesia, yaitu: Sangha Agung Indonesia, Sangha
Theravada Indonesia, dan Sangha Mahayana Indonesia telah berhimpun dalam
wadah independen Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI).
Menurut Kitab Suci Tripitaka, Sangha dan umat perumah-tangga
merupakan kelompok yang berdiri masing-masing. Kehadiran Sangha adalah
wajib hukumnya, sedangkan kehadiran organisasi awam (umat perumah-tangga)
memang dipuji, tetapi bukan keharusan. Organisasi awam boleh diubah
atau mungkin dibubarkan dan diganti baru, tetapi Sangha harus dipertahankan
keberadaannya dengan segala ketentuan Vinaya sebagaimana tersebut dalam
Kitab Suci Tipitaka/Tripitaka.
Dalam pertemuan dengan Menteri Agama, juga dilaporkan
beberapa kegiatan KASI, antara lain: mengikuti Rapat Kerja II Komite
Eksekutif VI World Buddhist Sangha Council (WBSC) di Sri Lanka pada
tanggal 17-22 April 1999 dan mengadakan Waisak Bersama se-Sumatera Utara
di Medan. Pimpinan World Buddhist Sangha Council (WBSC) menyambut dengan
gembira terbentuknya KASI, sekaligus juga mengangkat Y.M. Bhikkhu Ashin
Jinarakkhita Maha Nayaka Sthavira (76 tahun, bhikkhu pelopor kebangkitan
Agama Buddha di Indonesia) sebagai Wakil Presiden WBSC.
KASI sebagai organisasi resmi umat Buddha tertuang
dalam surat bernomor 455.5/1204 yang ditandatangani PLH Dirjen Sosial
dan Politik Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, Drs H Ragam.
Dengan demikian KASI layak mewakili umat Buddha dalam forum apa pun.
Dengan berdirinya KASI maka kini umat Buddha Indonesia
memiliki lembaga ulama yang sejajar dengan lembaga-lembaga ulama dalam
agama lain dimana kepengurusannya berada di tangan para ulama seperti
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari agama Islam, Konferensi Wali Gereja
Indonesia (KWI) dari Katolik, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI)
dari Kristen.
Nampaknya kehadiran KASI tidaklah mulus. Kehadiran
KASI mendapat guncangan melalui upaya-upaya tidak sehat dari oknum pemimpin
WALUBI-Baru. Guncangan pertama adalah dengan membentuk Dewan Sangha
Walubi yang berusaha menjadi tandingan KASI, Dewan Sangha Walubi tersebut
terdiri dari pribadi-pribadi anggota sangha yang tidak tergabung dalam
Lembaga Sangha manapun dan para pribadi bhikkhu/bhiksu warga negara
asing (WNA) yang sengaja didatangkan dari Thailand, Amerika Serikat,
dan lain-lain. Kedua melalui siaran pers WALUBI-Baru meminta para bhikkhu/bhiksu
senior yang tergabung dalam Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI)
untuk lepas jubah (kembali menjadi umat awam) dan menuding para bhikkhu/bhiksu
tersebut sebagai bhikkhu/bhiksu liar. Ketiga adalah sempat mempengaruhi
Dirjen Bimas Hindu dan Buddha sehingga terbitlah surat No. H/BA.04.1/452/IV/99/RHS
tanggal 19 April 1999 yang menyatakan tidak lagi membina KASI beserta
SAI / SAGIN dan MBI.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut di atas, maka timbullah
konflik antar anggota WALUBI-Baru dengan umat pendukung KASI. Konflik
antara WALUBI-Baru dengan umat pendukung KASI ini membuat sebagian umat
Buddha Indonesia merasa bingung dan menimbulkan perpecahan dikalangan
umat. Silat lidah diberbagai media sampai aksi demo mewarnai konflik
WALUBI-Baru dengan KASI yang dimulai pada pertengahan tahun 1999.
Posisi KASI sebagi Lembaga Ulama Agama Buddha menjadi
semakin kuat semenjak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
yang berlangsung pada 20 Oktober 1999 sampai pada 23 Juli 2001. Dukungan
Gus Dur kepada KASI tercermin dalam keikutsertaan Beliau sebagai tamu
undangan dalam setiap acara keagamaan yang diselenggarakan oleh KASI,
termasuk dalam setiap perayaan Waisak. Sebaliknya, WALUBI-Baru tidak
mendapatkan dukungan dari Presiden RI ke-4 tersebut.
Seiring dengan berjalannya waktu, konflik antara WALUBI-Baru
dengan KASI mulai mendingin. Meskipun demikian sisa-sisa konflik masih
tersisa.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
pada tahun 2005 menjelang perayaan Waisak 2549, atas peran pemerintah
sebagai mediator, telah terjadi kesepakatan bersama antara KASI dengan
WALUBI-Baru mengenai perayaan Waisak Nasional di Candi Borobudur. Sesuai
kesepakatan bersama, perayaan Waisak Nasional di Candi Borobudur penyelengaranya
akan dilakukan secara bergantingan antara KASI dengan WALUBI-Baru.
Pada tahun 2006 untuk pertama kalinya KASI menyelenggarakan
Waisak Nasional di pelataran Candi Borobudur.
Jaman
Walubi << Prev - 1
2
3
4
5
6
7
8
- Next >> Penutup
|